Anda Beli Properti? Ini Aturan Baru soal Pajaknya

Anda Beli Properti? Ini Aturan Baru soal Pajaknya
Foto: Dite Surendra/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah merevisi daftar barang mewah yang dipungut pajak penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 5 persen.

Properti menjadi salah satu barang yang masuk dalam daftar tersebut. Terkait revisi itu, pemerintah akan mewajibkan para pembeli rumah dan apartemen senilai Rp 5 miliar ke atas untuk membayar pajak di awal pembelian.

Menurut Menkeu Bambang Brodjonegoro, revisi aturan itu dilakukan agar tidak memberatkan konsumen di sektor properti.

’’Jadi yang sudah riil, PPh pasal 22 itu sudah jalan. Tapi, ini perlu penjelasan kepada customer secara umum bahwa ini (pembayaran pajak PPh 22) bukan pembayaran ekstra, tapi pajak dibayar di muka,’’ katanya.

Bambang melanjutkan, dengan pembayaran pajak di muka, hal itu menjadi bagian dari pembayaran pajak tahunan. Pemungutan PPh tersebut dapat diperhitungkan dalam pajak tahunan saat penyerahan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak pada tahun berikutnya. Dengan demikian, kekurangan bayar tersebut dapat ditutupi PPh itu.

Mantan kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tersebut mencontohkan, terdapat pembelian apartemen senilai Rp 5 miliar. Dengan begitu, pembelian apartemen itu dikenai PPh sebesar 5 persen, yakni Rp 100 juta.

’’Maka, PPh ini bisa dimasukkan ke SPT Maret 2016. Kemudian, jika ada kurang bayar Rp 200 juta, tapi sudah bayar Rp 100 juta, kurang bayar tinggal sisanya,’’ urainya.

Meski begitu, Bambang menyatakan, masih banyak pihak yang belum paham betul dengan aturan PPh 22 tersebut. Tidak sedikit dari mereka yang takut jika terdapat kelebihan bayar pajak terkait aturan itu. Karena itu, Bambang segera meminta Dirjen Pajak untuk memperbaiki administrasi pembayaran pajak PPh 22 tersebut.

JAKARTA - Pemerintah merevisi daftar barang mewah yang dipungut pajak penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 5 persen. Properti menjadi salah satu barang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News