Anda Beli Properti? Ini Aturan Baru soal Pajaknya

Anda Beli Properti? Ini Aturan Baru soal Pajaknya
Foto: Dite Surendra/dok.JPNN

’’Saya juga minta ke Dirjen Pajak untuk memperbaiki administrasi yang lebih bayar supaya tidak menakuti orang. Karena lebih bayar itu sudah biasa, jangan dijadikan hal yang menakutkan. Tapi, meskipun lebih bayar, nanti Dirjen Pajak bikin aturan supaya customer itu tidak repot. Bisa nanti dikeluarkan SKB (surat keterangan bebas) supaya tidak usah membayar karena lebih bayar,’’ tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy menambahkan, dalam implementasi PPh 22, pengembang akan berkoordinasi dengan Dirjen Pajak untuk penyusunan surat edaran dan lebih bersahabat dengan dunia usaha.

’’Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir, pungutan PPh ini bisa diperhitungkan di pajak tahunan (SPT),’’ jelasnya.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015, dari beberapa daftar barang mewah yang dikenai PPh pasal 22, salah satunya adalah rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.

Untuk apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi.(ken/c22/tia)

 


JAKARTA - Pemerintah merevisi daftar barang mewah yang dipungut pajak penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 5 persen. Properti menjadi salah satu barang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News