Mantan Bupati Abdya Ditahan Kasus Tanah PKS

Mantan Bupati Abdya Ditahan Kasus Tanah PKS
Mantan Bupati Abdya Ditahan Kasus Tanah PKS

jpnn.com - ACEH - Mantan bupati Aceh Barat Daya (Abdya) periode 2007-2012, Akmal Ibrahim, ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh kemarin.

Akmal diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) di Dusun Lhok Gayo, Desa Pantee Rakyat, Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya.

Sekitar pukul 12.08 WIB, bekas orang nomor satu di Kabupaten Abdya ini memenuhi panggilan tim penyidik Dit Reskrimsus Polda Aceh. Mengenakan setelan batik, Akmal masih melepas senyum kepada sejumlah awak media. Saat itu, Akmal didampingi penasihat hukumnya.

Tak berapa lama setelah itu, Akmal memasuki ruang pemeriksaan. Beberapa saat kemudian, Akmal ditahan. Penahanan dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim penyidik Dit Reskrimsus Polda Aceh.

Direktur Reskrimsus, Kombes Joko Irwanto kepada wartawan mengatakan, kasus itu berawal ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Abdya hendak mendirikan PKS tahun 2011. Biaya pembangunan pabrik itu berasal dari APBA (Anggaran Pendapatan Belanja Aceh).

Sedangkan pembiayaan pengadaan tanah untuk pembangunan pabrik bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Abdya, senilai Rp 793.551.000.

Namun, dalam proses pengadaan tanah, Akmal yang saat itu jabat Bupati Abdya membeli tanah yang ternyata berstatus milik negara. Tanah sekitar 26 hektar itu dibeli seharga Rp 3.000 per meter.

Seharusnya, papar Joko, tidak ada uang yang dikeluarkan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan PKS tersebut. “Namun, beliau mencairkan dana Rp 793.551.000. Jadi (uang) inilah yang diambil oleh bupati saat itu, yaitu Akmal Ibrahim,” katanya.

ACEH - Mantan bupati Aceh Barat Daya (Abdya) periode 2007-2012, Akmal Ibrahim, ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News