Tersangka Korupsi Alkes RSUD Batam Penuhi Panggilan Bareskrim
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam, drg Fadillah R.D Mallarangan akhirnya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (25/5). Fadillah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Embung Fatimah tahun 2011.
Pemeriksaan itu merupakan yang pertama bagi Fadillah setelah batal diperiksa pada panggilan pertama Kamis (21/5) lalu. Namun, seperti disampaikan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ahmad Wiyagus, pada pemeriksaan kemarin Fadillah memenuhi panggilan penyidik. “Tersangkanya hadir,” kata Wiyagus di Mabes Polri, Senin (25/5).
Wiyagus tak merinci materi pemeriksaan atas Fadillah. Namun, yang pasti pemeriksaan itu dalam kapasitas Fadillah sebagai tersangka. “Diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujarnya.
Direktur RSUD Embung Fatimah Batam, drg Fadillah R.D Mallarangan.
Mantan direktur pengaduan masyarakat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan dalam kasus itu. Karenanya, pihak-pihak lain termasuk pejabat di Batam yang diduga terseret dalam kasus alkes itu juga akan diperiksa. “Nanti tergantung hasil pemeriksaan penyidik,” tandasnya.
Fadillah tiba di Bareskrim pada pagi hari. Namun, baik kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan maupun kepergiannya usai diperiksa luput dari pantauan media.(boy/jpnn)
JAKARTA - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam, drg Fadillah R.D Mallarangan akhirnya menjalani pemeriksaan di Bareskrim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pandawa Agri Indonesia Raih Sertifikat EPD
- Usut Kasus Korupsi di PLTU, KPK Periksa Pejabat PLN
- Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
- Tingkatkan Community Forest, Pupuk Kaltim Tanam 1.600 Bibit Pohon di Kawasan IKN
- Bea Cukai jadi Sorotan, Pengamat Intelijen & Keamanan Merespons Begini
- GMP Ajak Anak Muda Yogyakarta Ramu Kebijakan Pariwisata Berkelanjutan