Dana Bencana Habis untuk Foya-foya dengan Banyak Perempuan

Dana Bencana Habis untuk Foya-foya dengan Banyak Perempuan
Dana Bencana Habis untuk Foya-foya dengan Banyak Perempuan

jpnn.com - MOJOKERTO - Joko Sukartika, tersangka tunggal kasus korupsi dana dekonsentrasi Rp 2,1 miliar di Badan Penang­gulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto, lebih banyak bungkam saat diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto terkait dengan penggunaan uang hasil korupsinya. Diduga, dia khawatir dengan rencana penyidik kejari untuk menjerat dirinya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Kemarin (26/5) Joko menjalani pemeriksaan di Lapas Kelas II-B Mojokerto. Dia diperiksa langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Mojokerto Andhi Ardhani dan Kasi Intelijen Dinar Kripsiaji. 

Joko pun terkesan berbelit-belit ketika memberikan jawaban terkait dengan penggunaan dana bencana tersebut. ''Katanya, hanya untuk foya-foya dan main perempuan,'' ujar Dinar saat ditemui di depan Lapas Mojokerto. 

Dinar menjelaskan, dana Rp 2,1 miliar yang diyakini penyidik sebagai hasil korupsi itu dihabiskan untuk senang-senang dan dialirkan ke sejumlah perempuan. ''Tidak hanya satu perempuan lho, tetapi banyak,'' katanya. 

Menurut dia, pengakuan Joko tersebut hanya dilontarkan untuk mengaburkan harta yang dikuasainya. Buktinya, kemarin pagi kejari berhasil mengamankan satu unit motor Suzuki Nex FI keluaran terbaru. Motor biru itu lalu diparkir di halaman belakang gedung kejari. 

Sehari sebelumnya, kejari mengamankan satu unit mobil Nissan March hitam. Mobil tersebut diyakini penyidik sebagai salah satu aset yang telah diberikan Joko kepada WIL-nya (wanita idaman lain) yang bernama Indah di Dusun Penilih, Desa Mojokarang, Dlanggu. 

Kasipidsus Andhi Ardhani menegaskan, pengakuan Joko yang berbelit-belit tidak membikin pusing penyidik. Sebab, pengakuan itu akan dibuktikan di pengadilan. 

Dikonfirmasi terpisah, Kholil Askohar, kuasa hukum Joko, menegaskan, meski kliennya tidak banyak bicara soal pembobolan dana rehabilitasi dan rekonstruksi, dirinya tetap yakin ada peran orang lain. Keyakinan tersebut muncul karena hingga kini Joko hanya mengaku membawa Rp 1,5 miliar. ''Soal yang Rp 600 juta, ada peran pihak lain,'' ujarnya. 

MOJOKERTO - Joko Sukartika, tersangka tunggal kasus korupsi dana dekonsentrasi Rp 2,1 miliar di Badan Penang­gulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News