Kasus Penipuan Modus Wisata Murah, Johan Budi jadi Tersangka

jpnn.com - SURABAYA – Jajaran kepolisian berhasil membekuk pelaku penipuan bermodus menyediakan jasa perjalanan wisata dengan harga miring.
Kali ini tawaran itu disebarkan secara online dengan tujuan wisata ke sejumlah negara di Asia dan Eropa. Tapi, semua pendaftarnya gagal berangkat meski seluruh biaya sudah dilunasi.
Kasus tersebut diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Polisi menetapkan Johan Budi, 28, warga Jalan Rawa Baru, Kelurahan Ujung, Semampir, sebagai tersangka dan langsung menahannya.
”Kami dapat laporan, langsung dipelajari. Pelaku langsung kami tahan,” kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Aldy Sulaiman.
Kasatreskrim menjelaskan, penipuan itu dilakukan dengan modus menawarkan jasa perjalanan wisata ke luar negeri. Caranya, pelaku menyebarkan pesan singkat yang berisi tawaran wisata ke sejumlah negara di Asia dan Eropa. Broadcast tersebut dikirim dengan nama Bagong Biker Tours.
Dalam pesan itu, pelaku mengiming-imingi korban dengan penawaran menarik berupa tarif yang miring. Aldy mengatakan, harga tiket dan semua akomodasi sangat murah, jauh di bawah biaya rata-rata biro perjalanan lainnya. ”Korban membandingkannya dengan melihat iklan,” ucapnya.
Dari sanalah korban akhirnya tertarik. Polisi mencatat, ada sebelas korban yang sudah menyetorkan uang untuk membeli paket perjalanan wisata. Uang tersebut ditransfer ke rekening tersangka. Korban dijanjikan berangkat maksimal sebulan setelah pelunasan.
SURABAYA – Jajaran kepolisian berhasil membekuk pelaku penipuan bermodus menyediakan jasa perjalanan wisata dengan harga miring. Kali
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam