Dukun Ngawur! Besarkan Mr P Pasien dengan Suntikkan Minyak Rambut

Dukun Ngawur! Besarkan Mr P Pasien dengan Suntikkan Minyak Rambut
UNGKAP KASUS: Kapolres Situbondo AKBP Hadi Utomo menerangkan penangkapan dukun pembesar alat kelamin pria (bertopeng) di Mapolres Situbondo Kamis (28/5). Foto: Rendra Kurnia/Jawa Pos Radar Banyuwangi

jpnn.com - SITUBONDO –  Jajaran Satreskoba Polres Situbondo Rabu petang (27/5), membekuk Junaedi, 45, warga Jalan Raya Sucipto, Gang Kharisma, Dawuhan, Situbondo.

Pria yang berprofesi sebagai dukun pembesar ’’burung’’ pria tersebut ditangkap karena dinilai membahayakan keselamatan jiwa pasiennya.

Terungkapnya praktik itu bermula dari informasi warga yang menyebut ada seseorang yang menjalankan kegiatan mirip dokter tanpa izin. Berdasar informasi tersebut, polisi menggerebek tempat operasi pelaku di Jalan Sucipto.

Saat menggerebek, polisi mendapati Junaedi sedang melayani seorang pasien yang berinisial AF, warga Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran. AF belum sampai menjadi korban praktik ilegal yang dilakukan tersangka.

Karena tidak mengantongi izin praktik dokter, tersangka diringkus dan digelandang ke Mapolres Situbondo. Selain menangkap Junaedi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memperbesar alat kelamin para korbannya.

Yakni, 53 spet injeksi dan 252 butir obat jenis asam mefenamat. Selain itu, ada 8 botol minyak rambut urang aring, 29 obat jamu Xtra Kuat, serta 2 alat ukur alat vital laki-laki.

Junaedi mengaku sudah beroperasi selama 24 tahun. Selama itu, dia berprofesi sebagai tukang pijat serta menjadi dokter abal-abal spesialis pembesaran alat vital pria. ’’Dipijat dan disuntik,’’ katanya.

Karena tidak memiliki latar belakang keahlian medis, pria yang juga berprofesi sebagai sopir tersebut hanya asal meracik obat pembesar kelamin. Dia menyediakan berbagai obat medis, alat suntik, dan minyak rambut urang aring. Dengan obat dan alat itulah, dia beroperasi membesarkan alat vital pasiennya.

SITUBONDO –  Jajaran Satreskoba Polres Situbondo Rabu petang (27/5), membekuk Junaedi, 45, warga Jalan Raya Sucipto, Gang Kharisma, Dawuhan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News