Pencairan Dana Pilkada Tak Harus Didahului Revisi APBD

Kemendagri Segera Kumpulkan Sekda dari Daerah yang Belum Teken NPHD

Pencairan Dana Pilkada Tak Harus Didahului Revisi APBD
Pencairan Dana Pilkada Tak Harus Didahului Revisi APBD

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana memanggil seluruh sekretaris daerah (Sekda) dari pemerintahan provinsi maupun kabupaten/kota yang belum menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk anggaran pengawasan pemilihan kepala daerah (pilkada). Menurut Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, harus ada kepastian soal anggaran pengawasan agar kinerja Bawaslu provinsi maupun Panwaslu kabupaten/kota bisa efektif.

"Kami akan undang TAPD (Tim anggaran pemerintah daerah (TPAD, red), dalam hal ini sekda. Lalu nanti kami undang Bawasalu dan Panwas untuk sama-sama menyisir. Kami ingin perkuat dan beri kepastian terhadap bagaimana menjamin tugas Bawaslu dan Panwas agar efektif. Tetap sesuai tahapan yang telah diatur peraturan KPU," ujar Reydonnyzar di Jakarta, Kamis (4/6).

Sebelumnya, siang tadi Kemendagri telah menggelar pertemuan dengan Bawaslu. Tujuan pertemuan itu adalah untuk mengetahui kesiapan daerah dalam melaksanakan instruksi Mendagri terkait penyiapan anggaran untuk pengawasan pilkada.

Birokrat yang akrab disapa dengan nama Donny itu menambahkan, jangan sampai ada pelaksanaan pilkada terhambat karena kendala anggaran pengawasan. Menurutnya, anggaran untuk pilkada termasuk untuk pengawasannya pada dasarnya dapat dikucurkan tanpa menunggu proses revisi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD-P 2015).

"Sebenarnya ini (penandatanganan NPHD,red) tanpa melalui tahapan perubahan. Karena banyak pemahaman yang seolah harus melalui perubahan (APBD,red). Ada pentahapan anggaran yang bisa disalurkan, ada yang sebagian sudah dibuka, artinya sudah disalurkan, tapi ada yang menunggu perubahan. Padahal di Permendagri (Nomor 44 Tahun 2015 tentang pedoman penggunaan anggaran pilkada,red), enggak perlu perubahan," ujar mantan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri ini.

Menurut Donny, pertemuan yang kemungkinan akan digelar 14 Juni mendatang, tidak hanya dihadiri TPAD, namun juga perwakilan dari Bawaslu dan Panwaslu. Karenanya ia meyakini permasalahan anggaran  dapat segera diatasi.

“Kami kategorisasi, mana yang sudah menandatangani NPHD, mana yang belum. Kalau belum, hambatannya karena apa. Setelah itu kami kategorisasikan kembali. Untuk melihat mana yang siap dan cukup dan mana yang siap namun (anggaran,red) belum cukup," ujar Donny.(gir/jpnn)

 


JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana memanggil seluruh sekretaris daerah (Sekda) dari pemerintahan provinsi maupun kabupaten/kota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News