Ini Terminologi Halal Versi MUI dan Mendag

Ini Terminologi Halal Versi MUI dan Mendag
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh menyatakan, terminologi halal bukan hanya dilihat dari bahan baku. Akan tetapi, harus diperhatikan dari proses sampai terdistribusi kepada konsumen. 

"Bahan bakunya harus diperhatikan secara material itu terbebas dari yang haram dan najis tentunya. Tidak berhenti pada material semata, tapi prosesnya juga harus memenuhi standar kehalalan," ucap Asrorun dalam diskusi "Penanganan Produk Halal Menjelang Lebaran" di Hall Dewan Pers, Jakarta, Senin (29/6).

Asrorun mengatakan, dahulu, di tengah proses tradisional, gampang untuk menentukan apakah pangan halal atau haram. Namun kini, penentuan kehalalan produk tidaklah mudah.

"Tetapi sekarang seiring dengan perkembangan teknologi pangan, unsur kimiawi yang haram bisa diturunkan sekian derajat kemudian tidak terdeteksi lagi. Dalam hal ini ahli di bidang teknologi pangan untuk berkolaborasi di bidang penentuan kehalalan produk," ujar Asrorun.

Sementara, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengungkapkan, untuk menentukan produk halal atau tidak dilihat dari pemilihan bahan. "Misalnya dari membeli produk yang memenuhi unsur kesehatan," ucap Rachmat.

Selain itu, Rachmat mengatakan, perlu diperhatikan mengenai penyimpanan bahan baku dan pengemasan produk itu. Hingga akhirnya produk itu bisa dikonsumsi oleh masyarakat. "Itu pandangan saya kalau bicara mengenai produk halal," tandas Rachmat. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh menyatakan, terminologi halal bukan hanya dilihat dari bahan baku. Akan tetapi, harus diperhatikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News