Ini Materi Pertanyaan untuk Mantan Bos TPPI Tersangka Korupsi Kondensat
Besok Malam Penyidik Bareskrim ke Singapura
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengaku akan berangkat ke Singapura, Rabu (8/7) malam untuk memeriksa tersangka korupsi penjualan kondensat bagian negara, Honggo Wendratno. Menurut Victor, mantan bos PT Transpacific Petrochemical Indotama (TPPI) itu akan diperiksa sebagai saksi.
Victor akan membawa dua anak buahnya untuk memeriksa Honggo. "Saya, kasubdit dan penyidik berangkat ke Singapura besok malam," katanya di Mabes Polri, Selasa (7/7).
Rencananya, pemeriksaan atas Honggo akan dilakukan di Kedutaan Besar RI di Singapura. Victor menambahkan, penyidik akan menanyakan soal kontrak kerja, pembayaran, utang, kerja sama TPPI dan aliran dana dari penjualan kondensat bagian negara. "Banyak yang harus kami konfirmasi," tegas Victor.
Ia menegaskan, hasil pemeriksaan atas Honggo akan dikonfirmasikan ke tersangka lain, yakni Raden Priyono dan Djoko Harsono. Setelah berkas Priyono dan Djoko tuntas, maka Honggo akan diperiksa sebagai tersangka. "Setelah itu baru berkas dikirim ke Kejaksaan Agung," beber Victor.
Terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengaku sudah berkoordinasi dengan pengacara Honggo untuk memeriksa yang bersangkutan. "Nanti kalau sudah siap dari pihak Honggo untuk diperiksa di kedutaan, maka kami akan berangkatkan penyidik," kata Budi.(boy/jpnn)
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengaku akan berangkat ke Singapura, Rabu (8/7)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wamenaker: Kami Berharap Pemerintah Arab Saudi Berikan Kesempatan Kerja Bagi PMI
- Sekjen Kemnaker: Jadikan PTSA Sarana Ciptakan Pelayanan Publik yang Lebih Baik dan Cepat
- KPAI Dorong Pemerintah Blokir Gim Tidak Sesuai Aturan
- Talkshow Menjadi Netizen yang Bijak dalam Bermedia Sosial Sukses Digelar di Ternate
- Sekjen Kemendagri Ungkap Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemda Berdasarkan LPPD
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen