Yusril Sayangkan KPU Tidak Mengenal Putusan Serta Merta

Yusril Sayangkan KPU Tidak Mengenal Putusan Serta Merta
Ilustrasi. Foto: dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA – Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan partai politik berkonflik ikut dalam pemilihan kepala daerah, rupanya belum cukup meminimalisir hilangnya hak masyarakat maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015.

Pasalnya menurut Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, dalam mengakomodir partai berkonflik, penyelenggara pemilu menerapkan syarat pasangan bakal calon yang diusung harus mendapat restu dari dua kubu yang berseteru.

“Ada keprihatinan masalah yang menimpa PPP dan Golkar, masalah belum selesai. Walaupun KPU tempuh kebijakan, tapi dalam praktiknya tak mudah,” ujar Yusril di DPP PBB, Selasa (4/8).

Yusril kemudian mencontohkan di Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung. Hanya ada pengurus PPP kubu Romahurmuziy. Namun karena kebijakan KPU, pengurus PPP di wilayah  tersebut terhambat mengajukan pasangan bakal calon. Sebab disyaratkan juga harus mengantongi surat rekomendasi dari kubu Djan Faridz.

“Di Belitung Timur, itu PPP hanya ada kubu Rommy. Tapi kebijakan, harus ada dari kubu Djan Faridz. Kan sulit, aneh. Kenapa yang tidak ada, diadakan. Kan tidak mudah.,” ujarnya.

Menurut Yusril, jika KPU memahami adanya putusan hukum yang disebut putusan serta merta, maka tidak akan terjadi kondisi seperti di Belitung Timur.

“KPU hanya mengatakan hanya kenal keputusan yang final. Tidak menyadari ada putusan serta merta. Ini (putusan serta merta, red) sama dengan putusan kasasi. Ketika kasasi, kemudian orang mengajukan PK, tidak akan menghalangi eksekusi. Nah ini sama juga,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutuskan mengabulkan gugatan Golkar hasil Munas Bali. Disebutkan, pelaksanaan Munas Bali sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun atas putusan tersebut kubu Golkar hasil Munas Jakarta, mengajukan banding.(gir/jpnn)

JAKARTA – Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan partai politik berkonflik ikut dalam pemilihan kepala daerah, rupanya belum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News