Jaksa Agung Disarankan Periksa BPPN, Ini Alasannya..
jpnn.com - JAKARTA – Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung kembali mengungkap kasus penjualan hak tagih Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang hanya menyasar ke Victoria Securities International Corporation (VSIC).
Dia mengatakan, jika Jaksa Agung M Prasetyo dan jajaran benar-benar serius ingin mengusut kasus ‘cassie’ BPPN, maka jangan hanya menyasar ke VSIC.
Menurutnya, jika alasan Kejagung dalam menangani kasus tersebut karena penegakan hukum, maka seharusnya bukan hanya VSIC yang disasar.
"Kok cuma satu yang digeber? Ada apa ini? Siapa yang pesan ini? Wajar kalau publik bertanya, kita tidak pernah dengar (kasusnya)," ujar Margarito kepada wartawan, Minggu (23/8).
Mantan staf Menteri Sekretaris Negara itu mempertanyakan, mengapa penggeledahan yang melibatkan salah satu perusahaan asing itu, begitu santer terdengar.
“Penegakan hukum? Kenapa ini (perusahaan lain) tidak? Nggak ada angin nggak ada hujan tiba-tiba digeledah,” kata Margarito.
Menurut dia, pintu masuk penyelidikan kasus tersebut harus diawali pemeriksaan kepada pihak penyelenggara negara.
"BPPN kan (lembaga) negara. Cari BPPN-nya, korupsinya apa? Apa kerugian keuangan negara itu?" ungkapnya. “Kalau itu korupsi, pintu masuknya BPPN, periksa BPPN,” timpalnya.
JAKARTA – Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung kembali mengungkap kasus penjualan hak tagih Badan
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- 5 Tokoh Perempuan Dianugerahi Leading Women Award 2024, Ada Chief Sustainability Officer APP Group
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional