Jaksa Agung Disarankan Periksa BPPN, Ini Alasannya..

Jaksa Agung Disarankan Periksa BPPN, Ini Alasannya..
dok.jpnn

Dirinya mengatakan, jika Kejagung tidak bisa membuktikan adanya ‘kongkalikong’ antara BPPN dan VSIC dalam pembelian hak tagih itu, maka kasus tersebut bukan dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. (boy/jpnn)


JAKARTA – Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung kembali mengungkap kasus penjualan hak tagih Badan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News