Produsen Minuman Beralkohol Mulai PHK Karyawan

Produsen Minuman Beralkohol Mulai PHK Karyawan
Produsen Minuman Beralkohol Mulai PHK Karyawan

jpnn.com - JAKARTA - Industri minuman beralkohol benar-benar terpukul oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 yang membatasi secara ketat peredaran produk yang diharamkan agama tersebut. Akibatnya, banyak produsen minuman yang terpaksa mengurangi jumlah pegawai.

Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol Bambang Britono, sejak Permendag Nomor 6 berlaku, produksi turun drastis hingga 50 persen.

"Dampak dari itu sebagian anggota kami mulai PHK karyawan karena produksi berkurang, 50 persen turun. Data perusahaan per smester 40 persen drop," kata Bambang dalam sebuah diskusi di Cikini, Sabtu (3/10).

Dia mengungkapkan, kerugian bertambah parah karena pembatasan di sebagian daerah sudah dilakukan bahkan sebelum Permendag Nomor 6 resmi berlaku.

"Permendag Nomor 6 ini berlaku April. Tapi karena Januari sudah diluncurkan (diberitakan) media aparat di daerah sudah mulai beroperasi. Pasar resah dan kami, belum pernah kami mendapat retur produk," ungkap Bambang.

Dia bersikeras bahwa kebijakan pemerintah tersebut tak berdasar. Pasalnya, konsumsi minuman beralkohol di Indonesia sangat rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara.

Untuk jenis bir, ungkap Bambang, konsumsi Indonesia hanya 1,1 liter per tahun per kepala. "Vietnam itu (konsumsinya) 35 liter per tahun per kepala, Malaysia 15 liter. Jadi Indonesia relatif kecil," kata dia.

Belum lagi, tambahnya, minuman beralkohol yang dibatasi peredarannya semua diproduksi dengan mengacu pada ketentuan dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah sendiri. Karena itu, Bambang menilai wajar jika sekarang para pengusaha merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah.

"Kami ingin duduk dengan pemerintah, kami ini bukan oplosan, kami sudah siap sesuai prosedur tapi malah jadi korban kriminalisasi," tegasnya. (dil/jpnn)


JAKARTA - Industri minuman beralkohol benar-benar terpukul oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 yang membatasi secara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News