PILKADA: Setelah Dua Tahapan Ini, Calon Tunggal Boleh Sumringah

PILKADA: Setelah Dua Tahapan Ini, Calon Tunggal Boleh Sumringah
Ilustrasi. Foto: Dok.JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus berjibaku menyempurnakan rancangan peraturan calon tunggal dalam pilkada serentak 9 Desember mendatang.

Ini dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pilkada tetap dilaksanakan meski hanya diikuti calon tunggal pasangan kepala daerah.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, ada beberapa tahapan yang perlu dilalui dalam penyusunan rancangan PKPU calon tunggal. 

Pertama perumusan, kemudian menyingkronkannya dengan masukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPPP).

Tahap pertama beres. Dan, bila tak ada aral melintang, rencananya Selasa (6/10) mendatang perundingan dengan ‎Bawaslu dan DKPP untuk sinkronisasi. 

"Kami juga sudah koordinasikan dengan DPR dan Pemerintah untuk konsolidasi. Setelah itu juga perlu dilakukan uji publik dengan partai politik maupun lembaga-lembaga swadaya masyarakat," ujar Ferry, Sabtu (3/10).

Ferry berharap minggu depan semua tahapan dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga acuan pelaksanaan pilkada di tiga daerah yang sebelumnya ditunda karena diikuti calon tunggal, memiliki kepastian. 

Tiga daerah yang dimaksud meliputi Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Blitar (Jawa Timur) dan Timor Tengah Utara (NTT). (gir/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus berjibaku menyempurnakan rancangan peraturan calon tunggal dalam pilkada serentak 9 Desember mendatang.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News