Ini Cara Mudah Mengajukan Kredit Tanpa Agunan ke Bank

Ini Cara Mudah Mengajukan Kredit Tanpa Agunan ke Bank
Foto: Ilustrasi/dok

jpnn.com - KREDIT Tanpa Agunan atau KTA bisa jadi salah satu solusi bagi Anda untuk mendapatkan uang pinjaman dari bank tanpa jaminan apa pun. Untuk mendaftarkan diri relatif cukup mudah dan sudah banyak bank yang memfasilitasi. Adapun persyaratannya pun dapat dengan cepat Anda siapkan.

 

Apa Itu Asuransi Kredit Tanpa Agunan?

Asuransi kredit juga dikenal dengan istilah credit insurance. Pada mulanya instrumen ini dikenal dalam lingkungan asuransi jiwa dalam bentuk perlindungan kepada kreditur terhadap risiko macetnya pelunasan sisa pinjaman kreditur. Asuransi ini dikenal pula dengan istilah asuransi jiwa kredit (credit life insurance).

Asurasi penjaminan kredit pada dasarnya adalah bentuk gabungan dari asuransi kredit dan penjaminan kredit yang memfasilitasi ketidakmampuan debitur dalam melunasi sisa pinjaman kepada kreditur sebagai akibat risiko meninggal dunia. Alur asuransi mulai pada saat debitur meninggal dunia, sementara itu penjaminan mengambil peran pada saat terjadi klaim meninggal dunia.

Asuransi kredit tanpa agunan adalah bagian dari asuransi kredit saat Anda mengajukannya kepada pihak bank. Instrumen ini ditawarkan oleh pihak Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Jika bank mengabulkan permohonan KTA Anda, biasanya Anda akan ditawarkan asuransi ini.

Prinsipnya sama dengan asuransi lain, Anda perlu membayar premi untuk mendapatkan asuransi kredit tanpa agunan. Premi tersebut sudah termasuk di dalam angsuran kredit yang rutin Anda bayar ke bank setiap bulannya. Namun demikian, ada juga beberapa bank yang membebaskan atau mengratiskan premi asuransi kredit ini.

Asuransi ini berguna untuk memproteksi Anda. Akan menjadi berbahaya apabila Anda tidak dapat membayar angsuran karena berbagai macam alasan di luar dugaan.

KREDIT Tanpa Agunan atau KTA bisa jadi salah satu solusi bagi Anda untuk mendapatkan uang pinjaman dari bank tanpa jaminan apa pun. Untuk mendaftarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News