2016 Sudah tak Ada Lagi Korpri

2016 Sudah tak Ada Lagi Korpri
PNS. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA- Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) akan berganti nama menjadi Korps Profesi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia pada 2016 mendatang.

Hal ini berlaku setelah diterbitkannya Pemerintah telah menerbitkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Mungkin tahun ini yang terakhir menggunakan nama Korpri," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, dalam keterangan persnya, Minggu (29/11).

Menurutnya, substansi yang terkandung di dalamnya tidak akan banyak berubah. Sementara untuk rancangan peraturan perundangannya sebagai payung hukumnya, saat ini sedang dalam tahap finalisasi dan akan selesai pada akhir Desember 2015.

"Sekalipun Korpri berganti nama, tetapi secara substansi tidak akan berubah. Perubahan yang signifikan kemungkinan adalah kalau dulu kegiatan Korpri didanai oleh APBN dan APBD, maka kedepannya diharapkan akan mandiri dengan memberlakukan iuran," ujarnya.

Untuk menjawab tantangan di masa depan yang semakin kompleks dan dinamis, dibutuhkan ASN yang tangguh dan profesional. Oleh karena itu menurut Yuddy, Korpri diharapkan menjadi motor penggerak untuk melakukan percepatan reformasi birokrasi menuju terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta memiliki pelayanan publik yang berkualitas.Pelaksanaan HUT Korpri ke-44 dengan tema

"Dengan Memperkokoh Netralitas dan Profesionalitas, Korpri Siap Menyukseskan Nawacita Demi Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat".

Yuddy mengatakan bahwa ada tiga substansi dari tema tersebut, yaitu pertama Korpri yang akan berubah menjadi Korps Pegawai ASN Republik Indonesia diharapkan mampu menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi, serta mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa.

SURABAYA- Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) akan berganti nama menjadi Korps Profesi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia pada 2016 mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News