Layanan SIM Online tak Berlaku untuk...

Layanan SIM Online tak Berlaku untuk...
Layanan SIM Online tak Berlaku untuk...

jpnn.com - PALU – Mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi, tidak perlu ke daerah asal pembuatan SIM. Pasalnya, layanan SIM online bisa dilakukan di seluruh Indonesia, melalui satuan pelayanan administrasi terintegrasi.

Misalnya, pemilik SIM yang beralamat pulau Jawa, dan sedang bekerja di Sulawesi Tengah (Sulteng), tak perlu kembali ke Jawa hanya untuk perpanjangan SIM. Cukup datang ke Sat Lantas atau layanan SIM keliling yang tersedia di titik-titik strategis di wilayah Sulteng.

Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng Kombes Pol Agus Salim mengatakan, pelayanan SIM online sudah ada di 45 kota besar di Indonesia.

“Ini untuk memudahkan masyarakat yang asalnya dari provinsi lain jika ingin melakukan perpanjangan SIM,” terangnya kepada Radar Sulteng (Jawa Pos Group), Sabtu (5/12).

Launching layanan SIM online akan dilakukan hari ini Minggu (6/12), di Taman Anjungan Palu dalam program sehari bersama Polisi Lalu Lintas.

Dijelaskan Agus, syarat memperpanjang SIM melalui layanan online ini tak jauh berbeda dengan perpanjangan SIM pada umumnya. Yakni cukup membawa KTP elektronik (e-KTP) dan SIM lama.

Pelayanan perpanjangan SIM online hanya berlaku bagi SIM akan habis masa berlakunya pada beberapa hari mendatang. Atau maksimal dua hari setelah masa berlaku SIM habis.

Artinya lanjut Dirlantas, untuk SIM yang telah habis masa berlakunya lebih yang disebutkan tadi, tak bisa lagi melakukan perpanjangan via online. (nendra/sam/jpnn)


PALU – Mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi, tidak perlu ke daerah asal pembuatan SIM. Pasalnya, layanan SIM online bisa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News