Serang Anak Purnawirawan TNI, Pemuda Ini Berakhir di Penjara
Senin, 01 Februari 2016 – 04:02 WIB
jpnn.com - INHU — Seorang mahasiswa inisial FM (20) ditangkap Polsek Kuala Cenaku, Sabtu (30/1) sekitar pukul 23.55 WIB. Dia diduga tersangka penikaman terhadap Agung (18), anak purnawirawan TNI.
Penangkapan terhadap warga Dusun Mekar Sari, Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku, Inhu dilakukan setelah petugas piket mendapat laporan dari Sudarminto. Purnawirawan berusia 53 tahun ini melaporkan anaknya ditikam dan mendapatkan enam jahitan di tangan.
Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak kepada Pekanbaru MX (group JPNN), Minggu (31/1) menerangkan bahwa pelaku langsung diamankan tak lama setelah mendapat laporan. ‘’Tersangka sudah kita amankan,’’ papar Yarmen.(MXK/ray)
Baca Juga:
INHU — Seorang mahasiswa inisial FM (20) ditangkap Polsek Kuala Cenaku, Sabtu (30/1) sekitar pukul 23.55 WIB. Dia diduga tersangka penikaman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam