Buron, Dua Pelaku Penganiayaan Akhirnya Ditangkap

Buron, Dua Pelaku Penganiayaan Akhirnya Ditangkap
Dua orang pelaku penganiayaan Jordan Tefnai (20) masing-masing Romy Kana (18) dan Romy Sa'u (22) akhirnya dibekuk aparat Buru Sergap (Buser) Polsek Maulafa. FOTO: Timor Express/JPNN.com

jpnn.com - KUPANG – Setelah buron selama sepuluh hari, dua orang pelaku penganiayaan Jordan Tefnai (20) masing-masing Romy Kana (18) dan Romy Sa'u (22) akhirnya dibekuk aparat Buru Sergap (Buser) Polsek Maulafa. Kedua pelaku pengeroyokan itu diamankan dikediamannya masing- masing. Kedua pelaku penganiyaan itu diamankan pada Senin (1/2) kemarin dan statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.

Kapolsek Maulafa, Kompol Sriyati kepada Timor Express (Grup JPNN) di Mapolres Kupang Kota mengatakan kronologis kejadian terjadi pada (24/1) lalu sekira pukul 06.00 Wita bertempat di jalan HR Koroh, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang atau persisnya di sebuah warung gorengan. Korban Jordan Tefnai dikeroyok oleh Rommy CS.

“Jadi, kejadian pengeroyokan itu bermula saat salah seorang teman korban, Oky, Randy dan Alfian yang diduga dalam kondisi mabuk, pergi ke warung hendak membeli gorengan. Saat itu, Alfian menegur Romy CS,” kata Sriyati.

Lantaran dipandang Alfian, jelas Kapolsek Maulafa, maka Romy CS balik bertanya. “Lu liat apa.”

Lalu Alfian mengaku kalau dirinya memandangi Randy (teman Jordan, red). Saat itulah terjadi penganiayaan. Selanjutnya, Oky (teman Jordan, red) lalu memanggil temannya yang lain.

Sekira pukul 06.30 Wita, korban Jordan Tefnai menuju ke TKP sambil mengendarai sepeda motor sambil membonceng Diky Saduk dan langsung menabrak Romy. Tidak terima ditabrak pakai sepeda motor, Romy dan Jeri Mustakim terlibat perkelahian. Akibat perkelahian tersebut, Jordan mengalami luka di bagian hidung serta memar dibagian pipi.

Setelah kita interogasi para pelaku penganiayaan yang sudah diamankan, kata Sriyati, Romy CS mengaku kalau saat kejadian, korban Jordan Tefnai dalam keadaan mabuk miras. menghampiri para pelaku sambil membawa batu.

“Jadi, korban diajak berkelahi duel (satu lawan satu, red). Saat ini, tim buser kita sementara melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” tegas Kapolsek Maulafa.

KUPANG – Setelah buron selama sepuluh hari, dua orang pelaku penganiayaan Jordan Tefnai (20) masing-masing Romy Kana (18) dan Romy Sa'u

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News