Baleg DPR Tambahkan Ini ke Dalam Draf Revisi UU KPK
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan sembilan dari keseluruhan 10 Fraksi di DPR telah menyetujui draft revisi Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi dibahas pada tingkat selanjutnya. Kecuali kata Supratman, Fraksi Gerindra menolak revisi UU KPK tersebut.
"Hasil rapat Baleg kemarin diputuskan draft revisi UU KPK dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk diputuskan akan diserahkan ke siapa, apakah kembali ke Baleg atau Komisi pengusung?," kata Supratman Andi Agtas, kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (11/2).
Selain fokus membahas empat poin utama revisi UU KPK yakni mekanisme penyadapan, pembentukan Penyidik dan Penyelidik, Dewan Pengawas dan Kewenangan SP3, Baleg menurut Supratman juga akan mendalami pasal lainnya yang terkait dengan ketentuan pengunduran diri Komisioner KPK.
"Pasal 32 dan 36 dalam UU KPK tersebut agar disempurnakan sehingga jelas norma terhadap Komisioner KPK yang mengundurkan diri dalam masa jabatannya karena tertarik dengan jabatan publik atau di pemerintah," imbuhnya.
Terpisah, anggota Baleg dari Fraksi PKS, Al Muzzamil Yusuf menambahkan, ketiadaan aturan pada Pasal 32 dan 36 UU KPK tersebut memberikan peluang terciptanya conflict of interest saat komisioner KPK di dalam masa jabatannya ingin menduduki jabatan politik lainnya.
"Itu akan sangat rentan menjadi barter antara penegak hukum dan politik," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan sembilan dari keseluruhan 10 Fraksi di DPR telah menyetujui draft
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Buwas Curiga, Penghapusan Pramuka dari Ekskul jadi Upaya Melemahkan Indonesia
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol