Baleg DPR Tambahkan Ini ke Dalam Draf Revisi UU KPK

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan sembilan dari keseluruhan 10 Fraksi di DPR telah menyetujui draft revisi Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi dibahas pada tingkat selanjutnya. Kecuali kata Supratman, Fraksi Gerindra menolak revisi UU KPK tersebut.
"Hasil rapat Baleg kemarin diputuskan draft revisi UU KPK dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk diputuskan akan diserahkan ke siapa, apakah kembali ke Baleg atau Komisi pengusung?," kata Supratman Andi Agtas, kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (11/2).
Selain fokus membahas empat poin utama revisi UU KPK yakni mekanisme penyadapan, pembentukan Penyidik dan Penyelidik, Dewan Pengawas dan Kewenangan SP3, Baleg menurut Supratman juga akan mendalami pasal lainnya yang terkait dengan ketentuan pengunduran diri Komisioner KPK.
"Pasal 32 dan 36 dalam UU KPK tersebut agar disempurnakan sehingga jelas norma terhadap Komisioner KPK yang mengundurkan diri dalam masa jabatannya karena tertarik dengan jabatan publik atau di pemerintah," imbuhnya.
Terpisah, anggota Baleg dari Fraksi PKS, Al Muzzamil Yusuf menambahkan, ketiadaan aturan pada Pasal 32 dan 36 UU KPK tersebut memberikan peluang terciptanya conflict of interest saat komisioner KPK di dalam masa jabatannya ingin menduduki jabatan politik lainnya.
"Itu akan sangat rentan menjadi barter antara penegak hukum dan politik," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan sembilan dari keseluruhan 10 Fraksi di DPR telah menyetujui draft
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan
- BPN Makassar Didesak Cabut SHGB yang Diduga Cacat Hukum
- Bertemu Kepala Daerah dari Riau, Menhut Bicara Keseimbangan Menjaga Hutan