Begini Sikap Demokrat Terhadap Wacana Revisi UU KPK

Begini Sikap Demokrat Terhadap Wacana Revisi UU KPK
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan fraksinya di DPR sama sekali belum pernah memperoleh naskah akademik terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, usulan revisi belum dapat disebut sebagai usulan resmi DPR, namun baru merupakan usulan dari Fraksi PDI Perjuangan.

Hinca memaparkan proses kehadiran usulan revisi UU KPK tersebut. Menurutnya, usulan revisi UU KPK awalnya berasal dari pemerintah pada tahun 2015 lalu. Namun karena kuatnya penolakan ketika itu, Presiden Joko Widodo memilih membatalkan rencana tersebut.

“Pemerintah kemudian memutar haluan, masuk dari Fraksi PDIP di DPR,” ujar Hinca kepada JPNN.com, Sabtu (13/2).

Karena baru usulan dari satu fraksi, menurut Hinca, perlu dibahas terlebih dahulu, apakah sembilan fraksi lainnya mendukung rencana tersebut. Kalau mendukung, barulah kemudian usulan dapat disebut usulan DPR.

“Dalam usulan sebelumnya, pemerintah menyebut ada empat butir (yang diusulkan untuk direvisi, red). Namun setelah kami cek, ternyata ada enam butir,” ujarnya.

Karena itu, Hincaa menyatakan saat ini telah menyiapkan sikap resmi Fraksi Demokrat yang akan dibacakan pada rapat paripurna, Kamis (18/2) mendatang.

Pada kesempatan itu, Hinca belum bersedia membeber lebih jauh mengenai sikap partainya dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono itu. Namun, menurutnya, kalau usulan untuk melemahkan KPK, maka Demokrat secara tegas akan menyatakan penokan terhadap rencana revisi tersebut.

“Kalau melemahkan (KPK, red), jawabannya seratus persen Demokrat akan menolak. Tapi kan enggak baik langsung ditolak. Harus ada alasan-alasannya. Nah The Blue paparannya akan dibacakan pada sidang paripurna Kamis mendatang,” kata Hinca.(gir/jpnn)


JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan fraksinya di DPR sama sekali belum pernah memperoleh naskah akademik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News