KPK Temukan Satu Koper Uang di Rumah Pegawai MA
Sabtu, 13 Februari 2016 – 19:02 WIB

Ilustrasi. Foto: dok jpnn
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata dan Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna (bukan Kepala Sub Direktorat Pranata Perdata Andri Setiawan seperti yang diberitakan sebelumnya).
Andri ditangkap di rumahnya di kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Andri diduga menerima suap dari pengusaha yang juga terdakwa korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Ichsan Suaidi.
Uang diberikan Ichsan melalui pengacaranya Awang Lazuardi Embat ditemani seorang sopir di parkiran salah satu hotel di kawasan Gading Serpong, Tangsel, Jumat (12/2).
Pada saat bersamaan, KPK juga meringkus Ichsan yang diketahui merupakan Direktur PT Citra Gading Asritama di sebuah apartemen kawasan Karet, Jakarta Selatan. KPK juga memboyong sopir Ichsan, dan dua petugas keamanan di perumahan Andri.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata dan Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan