Pegawai MA Ditangkap Bersama Uang Rp 400 Juta

Pegawai MA Ditangkap Bersama Uang Rp 400 Juta
Pegawai MA Ditangkap Bersama Uang Rp 400 Juta

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar jumpa pers meluruskan informasi yang berkembang terkait operasi tangkap tangan yang sukses digelar, Jumat (13/2). 

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan benar KPK menangkap enam orang pada Jumat (13/2). Penangkapan dilakukan di dua tempat di kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan, Banten. 

Yuyuk menjelaskan, sekitar pukul 22.30 tim penyidik mengamankan seorang pengacara
Awang Lazuardi Embat (ALE) dan sopir pengusaha yang juga terdakwa korupsi Ichsan Suaidi (IS) di parkiran sebuah hotel di kawasan Gading Serpong. 

Setelah itu, KPK mengamankan Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata dan Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna (ATS) (bukan Kepala Sub Direktorat Pranata Perdata Andri Setiawan seperti yang diberitakan, red) di rumahnya di kawasan Gading Serpong. 

Pada saat bersamaan, KPK juga meringkus Ichsan yang diketahui merupakan Direktur PT Citra Gading Asritama di sebuah apartemen kawasan Karet, Jakarta Selatan. KPK juga memboyong sopir Ichsan, dan dua petugas keamanan di perumahan Andri. 

Yuyuk menjelaskan transaksi suap ini berkaitan dengan permintaan penundaan salinan putusan kasasi kasus yang menjerat Ichsan. 

"Transaksinya di parkiran salah satu hotel di kawasan Gading Serpong," kata Yuyuk mendampingi Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Sabtu (13/2). 

Setelah bertransaksi, Andri diduga langsung pulang ke rumahnya. Saat diamankan di rumahnya, KPK mengamankan uang pecahan Rp 100 ribu di dalam sebuah paper bag. "Totalnya Rp 400 juta," kata Yuyuk. 

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar jumpa pers meluruskan informasi yang berkembang terkait operasi tangkap tangan yang sukses digelar,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News