Pegawai MA Ditangkap Bersama Uang Rp 400 Juta

Pegawai MA Ditangkap Bersama Uang Rp 400 Juta
Pegawai MA Ditangkap Bersama Uang Rp 400 Juta

Mereka berenam kemudian diboyong ke KPK. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menyimpulkan meningkatkan kasus ini ke penyidikan dan menetapkan tiga tersangka.

"Tiga tersangka yang ditetapkan adalah ALE, ATS dan IS," kata Yuyuk. 

Atas perbuatannya, Ichsan dan Awang disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupai juncto pasal 55 KUHPidana. Sedangkan Andri dijerat pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. 

Priharsa menambahkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk melihat apakah ada keterlibatan pihak lain. Yang pasti, kata dia, penangkapan ini berkaitan transaksi suap untuk permintaan penundaan salinan putusan kasasi. "Hanya untuk melakukan penundaan salinan putusan kasasi. Diduga berkaitan dengan itu," kata Priharsa menegaskan.

Informasi yang dihimpun, Ichsan merupakan terdakwa korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Dikonfirmasi apakah benar salinan putusan kasasi terkait kasus ini, Priharsa membenarkannya. "Iya informasinya seperti itu," kata Priharsa. 

Untuk diketahui, pada tanggal 9 April 2015 lalu MA memutuskan menolak kasasi yang diajukan Lalu Gafar Ismail dan Ichsan Suaidi. Majelis Kasasi yang terdiri dari Hakim Agung MS Lumme, Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar justru menambah hukuman kedua terdakwa menjadi lima tahun penjara. 

Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam megaproyek Dermaga Labuhan Haji. Selain itu, hakim menghukum terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara. Terdakwa juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 4,46 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Putusan bersalah sebelumnya dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram di tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat di tingkat banding. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar jumpa pers meluruskan informasi yang berkembang terkait operasi tangkap tangan yang sukses digelar,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News