Ingat! Baru dilantik, Kada Dilarang Ganti Pejabat

Ingat! Baru dilantik, Kada Dilarang Ganti Pejabat
Pelantikan kepala daerah di Istana Negara. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Gubernur, bupati dan walikota terpilih yang baru saja dilantik dilarang mengganti pejabat dalam jangka enam bulan sejak pelantikan. Selain itu dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun sejak pelantikan pejabat tersebut.

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi melalui Surat Edaran No. 02/2016 tentang Penggantian Pejabat Pascapilkada. Surat Edaran tersebut tembusannya disampaikan kepada presiden, wakil presiden dan Menteri Dalam Negeri.

Menurut Yuddy, surat edaran itu diterbitkan untuk menjaga kesinambungan serta penjaminan pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing daerah.

Surat edaran itu mengacu dua undang-undang. Pertama, UU No. 8/2015 tentang Perubhan Atas undang-Undang No. 1/2015 tentang Penetapan Perpu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-Undang, khususnya  pasal 162 ayat (03). 

Undang-undang yang kedua, adalah UU No. 05/2014 tentang ASN, khususnya pasal 116. Ayat (1) Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi.Kecuali pejabat tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

“ Untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden,” bunyi ayat dua undang-undang tersebut. Karena itu, semua kepala daerah baru diminta menaati surat edaran Menteri Yuddy tersebut. (esy/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News