TSK Suap Kasasi MA: 500 Juta Itu Uang Usaha Saya

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami temuan uang Rp 500 juta, saat menangkap Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisno, di rumahnya di kawasan Gading Serpong, Tangerang.
Uang itu ditemukan dalam koper di rumah Andri saat KPK menciduknya usai menerima suap Rp 400 juta dari Ichsan Suaidi melalui pengacara Awang Lazuardi Embat, di parkiran sebuah hotel kawasan Gading Serpong.
Namun, Andri berkelit bahwa uang Rp 500 juta itu bukanlah uang suap terkait pengamanan kasus lain. Dia mengklaim bahwa duit Rp 500 juta itu merupakan hasil usahanya. "Uang itu uang usaha saya," kata Andri usai digarap Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (26/2).
Ia kembali membantah saat dimintai penegasan apakah uang itu ada kaitannya dengan jabatannya sebagai Kasubdit. "Tidak ada hubungan uang (itu) dengan pekerjaan. Tidak ada," ujar Andri yang kemudian langsung dibawa menggunakan mobil tahanan KPK itu.
Sebelumnya Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menegaskan bahwa penyidik masih mendalami asal muasal dan peruntukan uang Rp 500 juta tersebut. "Masih di dalami penyidik," tegas Yuyuk beberapa waktu lalu. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat