Tipu Calon Haji, Arief Digelandang Polisi

Tipu Calon Haji, Arief Digelandang Polisi
Kapolres Pekalongan AKBP Indra Krismayadi bersama Muhammad Arief Albani (berpenutup kepala) yang menjadi tersangka pendipuan bermodus haju plus. Foto: Radar Pekalongan/JPG

jpnn.com - PEKALONGAN -  Satreskrim Polres Pekalongan menangkap Muhammad Arief Albani (39) Senin (28/3). Warga asal Purwokerto itu ditangkap lantaran menipu calon jemaah haji plus.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Radar Pekalongan, korban aksi Arief adalah Solichin (58), warga Desa Dadirejo, Tirto, Pekalongan. Solichin sampai merugi hingga Rp 266 juta akibat ulah Arief.

Arief beraksi ketika korban berniat untuk berangkat haji bersama istrinya. Namun, daftar tunggu calon jemaah haji di Pekalongan memang lama.

Karena tak mau lama menunggu, Solichin berupaya menggunakan jalur haji plus. Kebetulan ia punya kerabat yang bekerja di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Selanjutnya, Solichin dikenalkan kepada Arief pada 2014 lalu. Dalam pertemuan itu, Arief berjanji mampu memberangkatkan haji dengan tidak menunggu lama. Yakni melalui haji plus. Syaratnya harus mentransfer sejumlah uang.

Korban akhirnya tergiur oleh tawaran pelaku dan mentransfer uang dengan cara diangsur. Arief menjanjikan ke korban bakal berangkat 2015. Namun, setelah korban melunasi ongkos sesuai permintaan Arief, ternyata tidak juga berangkat ke tanah suci.

Menurut Arief, mulanya ia hanya ingin membantu. "Saya niatnya membantu supaya cepat berangkat. Sedangkan untuk uang disetorkan melalui transfer dengan mata uang dolar," ujarnya di depan penyidik.

Kapolres Pekalongan AKBP Indra Krismayadi mengatakan, kini tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana jucnto  pasal 63 ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Ancaman hukumannya adalah empat tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News