Ombudsman Terima 2 Versi Penyebab Padamnya Listrik di Nias

Ombudsman Terima 2 Versi Penyebab Padamnya Listrik di Nias
Foto Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Ombudsman RI La Ode Ida menyebut, pihaknya mendapat dua laporan berbeda terkait pemadaman listrik yang terjadi di Pulau Nias, Sumatera Utara sejak awal April lalu.

Pertama, Ombudsman mendapat laporan bahwa pemadaman itu akibat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak membayar kontrak yang sudah jatuh tempo. Sehingga pihak kontraktor, American Power Rental (APR) terpaksa memutus secara sepihak.

"Dari laporan ini memastikan bahwa pihak PLN yang bersalah, sehingga rakyat jadi korban," ujar Ida di Jakarta, Rabu (13/4).

Sedangkan, informasi lain yang diperoleh Ombudsman yakni, pihak APR memutuskan sepihak dan kesepakatan itu tidak sesuai dengan kontrak.

"Namun sebenarnya akar masalahnya adalah ketergantungan mutlak PLN terhadap kontraktor penyedia mesin listrik, apalagi dari kalangan pengusaha asing," kata mantan Wakil Ketua DPD ini.

Kondisi itu menurut Ida, memang sangat memprihatinkan. "Jika ketergantungan suplai listrik dari pihak swasta, dan kasusnya seperti di Nias merata di seluruh daerah, maka sangat mungkin lebih dari separuh wilayah Indonesia akan gelap. Ini yang harus diantisipasi," pungkasnya.(fas/chi/jpnn)


JAKARTA - Komisioner Ombudsman RI La Ode Ida menyebut, pihaknya mendapat dua laporan berbeda terkait pemadaman listrik yang terjadi di Pulau Nias,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News