Lagi Asik Masak Emas, Eh...Ditangkap

Lagi Asik Masak Emas, Eh...Ditangkap
Pelaku langsung ditahan. Foto: ilustrasi dok.JPNN

jpnn.com - SEKADAU - Polisi membekuk Ajung, 56, warga Dusun Peniti, RT 004/RW 002, Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Kalimantan Barat, di kediamannya. 

Ajung ditangkap , Jumat (15/4) pukul 15.00, saat memasak emas yang didapat dari pertambangan tanpa izin (PETI). Dia merupakan pengusaha ilegal jual beli emas hasil PETI.

Saat ditangkap, dia tengah memasak emas. “Waktu ditangkap, tersangka tengah mengolah emas miliknya,” ucap Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Kadir Poerba, seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).

Penangkapan Ajung bermula dari iformasi warga, Jumat (1/4) pukul 08.00. Warga melaporkan aktivitas Ajung yang sering melakukan jual beli emas hasil penambangan tanpa ijin di rumahnya. 

Berdasarkan informasi tersebut, jajaran Polres Sekadau melakukan pengecekan. sekitar pukul 15.00, polisi mendatangi kediamannya.

Ajung tidak bisa mengelak. Saat polisi datang, tersangka tengah melakukan aktivitas ilegalnya. “Kami menemukan BB (barang bukti) yang terkait dengan tindak pidana Minerba,” ucapnya.

Petugas lagsung mengamankan ajung beserta barang bukti dan membawanya ke Polres Sekadau. Dari tangan Ajung, polisi menyita uang sebesar Rp1.882.000, 12 lempeng emas seberat 78 gram, satu set alat pembakar emas. 

Polisi juga menyita lima mangkok, sebuah pinset atau penjepit emas, kaleng kopi yang sudah dimodifikasi, timbangan digital merk GW warna silver, serta kalkulator merah muda.

SEKADAU - Polisi membekuk Ajung, 56, warga Dusun Peniti, RT 004/RW 002, Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Kalimantan Barat, di kediamannya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News