Lagi Asik Masak Emas, Eh...Ditangkap

Lagi Asik Masak Emas, Eh...Ditangkap
Pelaku langsung ditahan. Foto: ilustrasi dok.JPNN

“Tersangka kita ancam dengan pasal 158 subsider 161 UU No 4 tahun 2009 tetang Minerba. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” tegas Poerba. (bdu/sam/jpnn) 


SEKADAU - Polisi membekuk Ajung, 56, warga Dusun Peniti, RT 004/RW 002, Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Kalimantan Barat, di kediamannya. 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News