Eits..Jangan Mudah Percaya Paket Murah

Eits..Jangan Mudah Percaya Paket Murah
Umrah. Foto: Jambi independent.

SURABAYA—Kasus penipuan terhadap masyarakat yang akan menunaikan ibadah umrah dan haji kini makin marak. Terutama dialami warga Jawa Timur. Pelaku penipuan biasanya menargetkan masyarakat yang tergiur dengan paket umrah dan haji murah.

Pengalaman pahit penipuan itu dirasakan ratusan calon jamaah haji dan umrah di Surabaya dan sekitarnya. Sebagian besar termakan iming-iming fasilitas mewah dengan harga yang sangat murah. Niat suci untuk beribadah malah berbuah kekecewaan. Buntutnya, penyelesaian melalui meja hijau.

Contohnya, kasus yang menyeret Kepala PT Borgo Kelana Tour Cabang Jatim Nur Kusuma. Perempuan yang tinggal di kawasan Surabaya Barat itu sudah tiga kali menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia menjadi terdakwa kasus penipuan penyelenggaraan umrah.

Modus yang dilakukan boleh dibilang klise, tapi rapi. Nur membuat brosur penawaran perjalanan umrah dengan harga sangat miring. Pada awal 2015, dia mematok tarif umrah Rp 16.750.000 per orang. Harga itu bukan hanya untuk perjalanan umrah selama 12 hari. Melainkan juga kunjungan ke beragam tempat wisata di beberapa negara.

Paket murah itu menarik minat banyak calon jamaah. Sebab, nilainya terpaut jauh dengan tarif biro perjalanan pada umumnya. Bisa dibayangkan, pada awal 2015, biro perjalanan rata-rata menawarkan tarif umrah dengan kisaran USD 1.650 per orang. Dengan kurs saat itu Rp 12.400 per USD, harga riilnya adalah Rp 20,46 juta. Itu pun untuk perjalanan umrah selama sembilan hari.

Hanya dalam hitungan hari, 20 orang meminati tawaran Nur. Mereka diminta segera melunasi semua biaya tersebut dengan dalih agar tidak terisi peserta lain. Alasan lainnya adalah untuk data booking kursi pesawat dan hotel. Calon jamaah yang sudah mabuk dengan penawaran palsu itu bergegas membayar hingga lunas. Harapannya, mereka bisa segera ke Tanah Suci sekaligus menikmati paket wisata yang wah.

Harapan itu mendadak sirna. Menjelang tanggal pemberangkatan, Nur tidak bisa dihubungi. Dokumen perjalanan, seperti tiket dan visa, juga belum diterima. Kekecewaan membuncah karena tidak ada kabar sampai pada hari pemberangkatan. Para korban melapor ke polisi dan Nur diganjar hukuman 1,5 tahun penjara pada 5 November 2015.

Modus pelaku itu boleh dibilang sangat rapi. Dia masuk ke kelompok pengajian dan mendekati sosok yang dituakan. Di sana dia menitipkan brosur penawaran agar disebarkan kepada anggota pengajian. Ada komisi progresif bagi orang yang ikut mencari jamaah.

Karena tawaran muncul dari ketua kelompok pengajian, anggotanya langsung percaya. Mereka melengkapi semua syarat yang dibutuhkan. Termasuk pelunasan biaya. Apesnya, mereka tidak saja gagal berangkat. Tetapi, uang yang sudah disetorkan pun hilang. (eko/did/all/c6/fat/flo/jpnn)

 

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News