Catat, KPK Garap Staf Khusus Ahok Lagi

Catat, KPK Garap Staf Khusus Ahok Lagi
Sunny Tanuwidjaja ketika selesai menjalani pemeriksaan di KPK pada 13 April lalu. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi bernama Sunny Tanuwidjaja terkait kasus suap di balik pembahasan rancagan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi Teluk Jakarta. Sunny merupakan staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Sunny dijadwalkan untuk dipersiksa sebagai saksi bagi anggota DPRD DKI, M Sanusi yang menjadi tersangka penerima suap. "Diperiksa untuk tersangka MSN," kata Yuyuk di KPK, Senin (25/4).

Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Sunny pada 13 April lalu. Lembaga antirasuah itu bahkan sudah memasukkan nama bekas peneliti di CSIS tersebut ke dalam daftar cegah di imigrasi.

Usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu, Sunny mengaku menjadi penghubung Ahok dan pihak pengembang reklamasi.  "Intinya saya menerima informasi dari pengembang dan saya menyampaikannya kepada Pak Gubernur dan eksekutif," ujarnya.

Selain memeriksa Sunny, KPK juga menjadwalkan pemanggilan atas tiga saksi dari DPRD DKI. Ketiganya adalah Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta Merry Hotma, anggota Balegda DPRD Jakarta Mohamad Sangaji, serta anggota DPRD Jakarta Selamat Nurdin. "Mereka juga diperiksa untuk tersangka MSN," kata Yuyuk.

Selain Sanusi, ada dua tersangka lain dalam kasus itu. Yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Personal Assistant di PT APL Trinanda Prihantoro yang disangka sebagai pemberi suap.(boy/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News