Polisi Kantongi 19 Saksi Kasus Mutilasi Nuri
jpnn.com - JAKARTA - Kapolres Kabupaten Tangerang Kombes Irman Sugema mengatakan, pihaknya telah menambahkan satu saksi terkait kasus mutilasi ibu hamil di Desa Telagasari, Kelurahan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Irman mengklaim, saksi itu berasal dari keluarga dekat tersangka pemutilasi, Kusmayadi alias Agus.
"Jadi total hingga saat ini ada 19 saksi," kata Irman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/4).
Sayangnya, Irman tidak bersedia menyebutkan siapa keluarga dekat Agus yang dia maksud. Dia hanya memberi tahu bahwa saksi itu merupakan keluarga korban serta keluarga tersangka.
"Saksi ini juga tetangga korban dan karyawan tempat Agus bekerja di Rumah Makan Padang Gumarang, Cikupa," terang Agus.
Sementara, mengenai batalnya prarekonstruksi kasus mutilasi pada Sabtu (23/4) kemarin. Itu karena tingginya animo masyarakat yang berpotensi rusuh. Selain itu, pembatalan dilakukan semata-mata demi keselamatan tersangka sendiri.
"Mungkin hari lain. Yang penting sekarang kami melakaksanakan proses penyidikannya dulu biar lebih lengkap," kata Irman.
Atas perbuatannya, Agus dijerat dengan Pasal 340 junto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Polisi juga menetapkan IR, rekan kerja Agus sebagai tersangka karena yang bersangkutan membantu membuang jenazah Nuri ke sungai dan semak rumput. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Kapolres Kabupaten Tangerang Kombes Irman Sugema mengatakan, pihaknya telah menambahkan satu saksi terkait kasus mutilasi ibu hamil di
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Polisi Ciduk 2 Pelaku Pembuang Bayi di Tanah Abang, Ini Inisialnya
- Dua Bule Amerika Aniaya Pecalang di Bali
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector