Pemerintah Anggap Tawaran Saham Freeport Kemahalan

Pemerintah Anggap Tawaran Saham Freeport Kemahalan
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah Indonesia menilai, tawaran divestasi saham PT Freeport Indonesia (PT FI) sebesar 10,64 persen atau senilai USD 1,7 miliar terlalu mahal.  

Alih-alih menawar, Ditjen Minerba Kementerian ESDM justru merespons dengan melayangkan surat keberatan kepada perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.

Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono menjelaskan, surat keberatan sudah dilayangkan pada 11 April. Intinya, pemerintah meminta revisi nilai penawaran. Pemerintah ternyata memiliki alasan rasional.

Berdasar perhitungan dengan skema replacement cost, harga saham yang didivestasi hanya USD 630 juta atau sekitar Rp 8,3 triliun atau kurang dari separuh tawaran Freeport.

Menurut Bambang, cara menghitung sudah sesuai dengan Permen ESDM 27/2013 tentang Divestasi Saham Usaha Minerba. Dalam pasal 13 ayat 2 aturan itu, replacement cost dihitung atas jumlah kumulatif biaya investasi yang dikeluarkan sejak tahap eksplorasi sampai tahun kewajiban divestasi.

Nilai saham dikurangi akumulasi penyusutan dan amortisasi yang didasarkan atas umur ekonomis atau manfaat. Pengurangan juga dihitung atas kewajiban keuangan hingga akhir tahun saat kewajiban divestasi saham jatuh tempo.

Nah, atas dasar itu, kementerian menemukan angka USD 630 juta sebagai harga divestasi. Karena itu, pemerintah tidak menawar harga yang diajukan Freeport, tetapi langsung melayangkan keberatan. “Kami meminta Freeport merevisi tawaran divestasinya,’’ jelas Bambang, Senin (25/4) kemarin. (dim)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News