Ini Pertanyaan KPK ke Anak Buah Ahok: Dasar Hukum Reklamasi Apa?

Ini Pertanyaan KPK ke Anak Buah Ahok: Dasar Hukum Reklamasi Apa?
Sejumlah nelayan di Teuk Jakarta dengan latar belakang pusat perbelanjaan dan apartemen. Foto: Indopos/JPG Foto: Indopos

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov DKI, Yayan Yuhana hari ini menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta. Yayan yang tiba di KPK jelang pukul 10.00, baru keluar dari lobi gedung antirasuah itu selepas 17.10.

Menurut Yayan, dirinya sebagai saksi untuk Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja mendapat pertanyaan tentang peraturan yang mengatur reklamasi. "Saya cuma ditanya soal prosedurnya, dasar-dasarnya, aturannya apa untuk reklamasi," katanya di KPK.

Namun, saat ditanya apakah ada langkah DPRD DKI Jakarta yang melanggar aturan dalam pembahasan raperda reklamasi, Yayan mengaku tidak tahu. Sebab, katanya,  penyidik tidak menanyakan hal itu saat pemeriksaan.

Yayan menegaskan, dirinya ditanya soal dasar hukum reklamasi saja.  “Saya tidak ditanya soal prosedur pembahasan di DPRD-nya. Kan kalau kita sudah serahkan ke DPRD kan rapat-rapatnya (kemudian) di DPRD," ujarnya.

Anak buah Basuki T Purnama alias Ahok di Pemprov DKI itu justru mengaku tidak melihat ada kejanggalan dalam proses reklamasi. Ia hanya menyebut ada keterlambatan pembahasan raperda yang disebabkan hal-hal lazim.

"Biasa saja, tapi ada hal yang tertunda. Kalau begitu wajar saja," katanya.(boy/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News