Nih! Ancaman KPK untuk Munaslub Golkar
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bereaksi atas sikap Panitia Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar yang tidak mengikuti larangan KPK soal penarikan iuran Rp 1 miliar kepada setiap calon ketua umum PG. Lembaga antirasuah ini tetap melarang penarikan iuran itu karena berpotensi terjadi gratifikasi seperti yang diatur dalam Undang-undang KPK.
"Jika tidak diikuti, sumbangan seperti itu dianggap gratifikasi," tegas Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif menjawab JPNN, Jumat (6/5).
Akademisi Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan itu menegaskan, jika itu masih terjadi dan tidak dilaporkan ke KPK maka bisa dianggap sebagai tindak pidana suap. Ia menegaskan, KPK akan menyiapkan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Kalau tidak dilaporkan ke KPK bisa dianggap suap,” imbuhnya.
KPK tidak mencampuri urusan internal PG termasuk adanya "ancaman" kepada caketum yang tak menyetor Rp 1 miliar akan dicoret dan dianggap mengundurkan diri.
"Itu urusan mereka. KPK penegak hukum, kami akan bertindak sesuai norma-norma hukum," pungkas Syarif. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Adaptasi Perubahan Iklim, Kementan Siap Tingkatkan Produktivitas Pertanian
- Pj Gubernur Agus Fatoni Jelaskan Terkait 6 Ranperda Provinsi Sumsel
- Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar di Bulan Syawal
- Menaker Ida Fauziyah Minta FKLPI Terus Tingkatkan Kolaborasi BBPVP Bekasi dengan DUDI
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk