Pemerkosa Anak Disuntik Kebiri, Bakal Berubah jadi 'Perempuan'

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek menegaskan, pelaku pencabulan dan pemerkosaan anak memang harus dihukum berat.
Hanya saja, hukuman berupa suntik kebiri memang memiliki resiko positif dan negatif. Sehingga, perlu dibahas ditingkat lebih tinggi. Kebiri kimia adalah tindakan memasukkan bahan kimia antiandrogen baik melalui pil maupun suntukan ke dalam tubuh pelaku.
Tujuannya, memperlemah hormone testosterone. ”Dari sisi kesehatan kami harus jelaskan sisi positif negatifnya. Nanti bapak presiden yang putuskan.
Yang jelas, semua setuju adanya pemberatan hukuman bagi pelaku,” tegasnya usai rapat di Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) kemarin
Salah satu penolakan keras disampaikan oleh Persatuan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI). Wakil Ketua PDSKJI Eka Viora menyampaikan, efek samping dari obat suntik kebiri ini tidak main-main.
Banyak sistem tubuh tubuh yang akan terpengaruh. Salah satunya, fungsi sekunder laki-laki. Pelaku yang mendapat suntik kebiri lama kelamaan bisa seperti perempuan. ”Payudara membesar. Ini waria pasti senang. Karena muncul sifat perempuannya,” tutur Eka.
Bukan perkara itu saja, di sisi kesehatan, tulang penerima suntikan kebiri akan mudah keropos. Oleh karenanya, dia meminta hukuman ini dipertimbangkan kembali. ”Membunuh juga itu. Apa bedanya?,” tegasnya.
Dia mengatakan, efek jera bisa ditumbuhkan melalui pidana seumur hidup. Menurutnya, hukuman penjara sejatinya bisa efektif karena disertai pendampingan saat dalam penjara.
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan
- Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak