Pemerkosa Anak Disuntik Kebiri, Bakal Berubah jadi 'Perempuan'
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek menegaskan, pelaku pencabulan dan pemerkosaan anak memang harus dihukum berat.
Hanya saja, hukuman berupa suntik kebiri memang memiliki resiko positif dan negatif. Sehingga, perlu dibahas ditingkat lebih tinggi. Kebiri kimia adalah tindakan memasukkan bahan kimia antiandrogen baik melalui pil maupun suntukan ke dalam tubuh pelaku.
Tujuannya, memperlemah hormone testosterone. ”Dari sisi kesehatan kami harus jelaskan sisi positif negatifnya. Nanti bapak presiden yang putuskan.
Yang jelas, semua setuju adanya pemberatan hukuman bagi pelaku,” tegasnya usai rapat di Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) kemarin
Salah satu penolakan keras disampaikan oleh Persatuan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI). Wakil Ketua PDSKJI Eka Viora menyampaikan, efek samping dari obat suntik kebiri ini tidak main-main.
Banyak sistem tubuh tubuh yang akan terpengaruh. Salah satunya, fungsi sekunder laki-laki. Pelaku yang mendapat suntik kebiri lama kelamaan bisa seperti perempuan. ”Payudara membesar. Ini waria pasti senang. Karena muncul sifat perempuannya,” tutur Eka.
Bukan perkara itu saja, di sisi kesehatan, tulang penerima suntikan kebiri akan mudah keropos. Oleh karenanya, dia meminta hukuman ini dipertimbangkan kembali. ”Membunuh juga itu. Apa bedanya?,” tegasnya.
Dia mengatakan, efek jera bisa ditumbuhkan melalui pidana seumur hidup. Menurutnya, hukuman penjara sejatinya bisa efektif karena disertai pendampingan saat dalam penjara.
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi