Tok..Tok..Tok! La Nyalla Menang di Praperadilan

Tok..Tok..Tok! La Nyalla Menang di Praperadilan
La Nyalla Mattalitti. Foto: dok/Radar Surabaya

jpnn.com - SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Ketua Umum Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti. Hakim tunggal Mangapul Girsang yang memimpin sidang pembacaan putusan pada Senin (23/5) itu menyatakan, pengadilan memutuskan membatalkan surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Selain membatalkan sprindik atas nama tersangka La Nyalla, dalam Putusan No.28/pra pel/2016/PN SBY tersebut, Hakim juga memerintahkan rehabilitasi terhadap tindakan yang sudah dilakukan Kejati Jatim yakni, pencabutan surat pencekalan dan pencabutan surat penutupan sejumlah rekening atas nama La Nyalla.

Dalam pertimbangannya, Hakim mengutip mengenai rencana Kejati Jatim yang akan mengeluarkan sampai 100 sprindik baru dalam kasus ini. Hakim mengatakan hal tersebut bisa mengakibatkan kegaduhan hukum dan kontraproduktif dengan penegakan hukum di Indonesia.

Menurut hakim, penetapan La Nyalla sebagai tersangka menyalahi hukum acara pidana, antara lain karena La Nyalla tidak pernah disidik dalam perkara yang disangkakan kepada dirinya. Apalagi perkara dana hibah Kadin Jatim juga sudah selesai dan inkrah.

Hakim juga menyoroti kegaduhan yang terjadi dalam penanganan perkara ini yang disebutkan kontraproduktif bagi penegakan hukum di Tanah Air. “Kegaduhan itu menimbulkan situasi yang kontraprodukif,” tegas Mangapul saat membacakan putusan sidang praperadilan di PN Surabaya, Senin (23/5).

Dia mengatakan, putusan pengadilan yang untuk kesekian kalinya terhadap perkara ini harus ditaati oleh semua pihak. “Suatu putusan hakim harus dianggap benar. Apabila penyidikan masih dilakukan, maka dianggap tidak sah dan batal demi hukum," jelas Mangapul seraya mengutip kewajiban kejaksaan yang diatur dalam UU Kejaksaan untuk melaksanakan keputusan pengadilan.

Pernyataan hakim tersebut merujuk pada penanganan perkara ini. Sebelumnya sudah ada dua putusan sidang praperadilan, yaitu pada 7 Maret dan 12 April 2016, yang pada intinya menyatakan bahwa perkara dana hibah Kadin Jatim tidak bisa disidik kembali. Selain itu, tidak ada pihak yang ikut serta dalam konteks pasal 55 KUHP, selain dua terpidana yang telah dan sedang menjalani hukuman, yaitu dua pengurus Kadin Jatim bernama Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

Dengan putusan ini, pengadilan secara otomatis juga mengakui kedudukan hukum pemohon, yaitu anak dari La Nyalla bernama Muhammad Ali Affandi. Affandi secara yuridis mempunyai hak konstitusional, sebagai pihak keluarga maupun pihak ketiga yang berkepentingan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News