Berharap Perda Jilbab Tak Ikut Dihapus

Berharap Perda Jilbab Tak Ikut Dihapus
Berharap Perda Jilbab Tak Ikut Dihapus

jpnn.com - BANDUNG - Kemendagri mencabut tiga ribu lebih peraturan daerah yang dianggap menghambat investasi. Termasuk di antaranya adalah perda yang diterbitkan oleh pemerintah administratif di wilayah Jawa Barat.

"Kalau tidak salah ada 200-an (dari Jabar). Tapi nanti kita lihat yang pastinya," kata Ketua Komisi I DPRD Jabar Syahrir di Bandung, Kamis (16/6).

Syahrir melanjutkan, pihaknya mendukung pencabutan perda-perda tersebut selama membawa hal positif kepada daerah yang bersangkutan. Syahrir menegaskan, semangat pemerintah pusat mencabut perda tersebut tidak lain untuk mendukung pertumbuhan investasi di daerah.

Disinggung adanya pembatalan perda di Kabupaten Cianjur tentang penggunaan jilbab, Syahrir menyayangkan jika hal itu benar-benar dilakukan. "Saya belum tahu pasti, tapi dengarnya seperti itu, perda penggunaan jilbab ikut dihapus juga," ujarnya. Syahrir menyebut, kearifan lokal suatu daerah harus tetap menjadi pertimbangan dalam pemberlakuan perda, sehingga pencoretan terhadap unsur ini jangan sampai terjadi.

"Saya sangat menyayangkan kalau perda penggunaan jilbab ikut dibatalkan. Itu kan tidak mengganggu investasi," katanya.

Terlebih, tambahnya, Polri pun saat ini telah menghapus larangan penggunaan jilbab. "Jadi kenapa perda penggunaan jilbab harus dihapus?" pungkasnya.

Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar pun mengaku belum menerima laporan dari pemerintah pusat tentang salinan keputusan Presiden Joko Widodo yang resmi menghapus 3.143 perda bermasalah itu. "Sampai hari ini belum ada laporan. Tapi kalau memang ada perda yang bermasalah (di Jawa Barat), enggak apa-apa dicabut kalau memang bertentangan (mengganggu/menghambat pertumbuhan ekonomi daerah)," singkatnya. (agp/dil/jpnn)


BANDUNG - Kemendagri mencabut tiga ribu lebih peraturan daerah yang dianggap menghambat investasi. Termasuk di antaranya adalah perda yang diterbitkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News