JPU Pastikan Banding Putusan Kasus Bang Ipul
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan mengajukan banding terkait dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terhadap pendangdut Saipul Jamil dalam perkara perbuatan cabul terhadap anak.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada pria yang karib disapa Ipul itu. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Penuntut umum sudah banding sejak 16 Juni 2016," kata Jaksa Dado Ahmad Ekroni dalam pesan singkatnya, Selasa (21/6).
Dihubungi terpisah, salah satu kuasa hukum Ipul, Nazaruddin Lubis menyatakan, siap untuk menghadapi banding yang diajukan oleh JPU.
"Kalau jaksa banding kan jaksa bakal keluarkan memori banding, kami jawab dengan kontra memori banding," ucap Nazaruddin. (gil/jpnn)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan mengajukan banding terkait dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Oknum Dosen di Gorontalo Dilaporkan terkait Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
- Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali