JPU Pastikan Banding Putusan Kasus Bang Ipul
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan mengajukan banding terkait dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terhadap pendangdut Saipul Jamil dalam perkara perbuatan cabul terhadap anak.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada pria yang karib disapa Ipul itu. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Penuntut umum sudah banding sejak 16 Juni 2016," kata Jaksa Dado Ahmad Ekroni dalam pesan singkatnya, Selasa (21/6).
Dihubungi terpisah, salah satu kuasa hukum Ipul, Nazaruddin Lubis menyatakan, siap untuk menghadapi banding yang diajukan oleh JPU.
"Kalau jaksa banding kan jaksa bakal keluarkan memori banding, kami jawab dengan kontra memori banding," ucap Nazaruddin. (gil/jpnn)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan mengajukan banding terkait dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama
- Polisi Selidiki Kasus Ayah Gagahi Putri Kandung di Lombok Utara
- Tahanan Polsek Bukit Raya Tewas, 5 Dalang Penganiayaan Ditetapkan Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main