Ihik-ihik Bocah, Sarjana Teknik Terancam 15 Tahun Penjara
jpnn.com - SAMPIT – Pelarian AF berakhir. Pria 25 tahun itu tertangkap setelah sempat melarikan diri. Dia kini tengah menunggu vonis kasus pencabulan yang dilakukan pada bocah sebelas tahun.
Kasat Reskrim Polres Palangkaraya AKP Erwin Situmorang membenarkan telah menahan AF atas kasus pencabulan dan dijerat dengan perlindungan anak.
”Benar kami sudah tahan, ancaman 15 tahun, selanjutnya tinggal pemberkasan untuk di pengadilan,” ungkapnya kepada Radar Sampit (Jawa Pos Group), Senin (27/6).
Menurut Erwin, dua alat bukti sudah dikantongi yakni keterangan dan hasil visum tim medis Rumah Sakit Bhayangkara. Termasuk setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan interogasi mendalam terhadap tersangka.
”Kemarin AF (25) sebagai tersangka tunggal dalam perbuatan cabul pada bocah laki-laki berusia sebelas tahun," katanya.
Pria lulusan sarjana teknik Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam 15 tahun penjara.
Sekadar mengingatkan AF (25) warga Jalan Menteng kepergok masyarakat saat sedang berbuat tidak senonoh dan terhadap bocah sebelas tahun di Jalan Yos Sudarso. (daq/ign/yuz)
SAMPIT – Pelarian AF berakhir. Pria 25 tahun itu tertangkap setelah sempat melarikan diri. Dia kini tengah menunggu vonis kasus pencabulan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Tenggelam di Sungai Lematang, Kakek Pencari Batu Ditemukan Meninggal Dunia