Ihik-ihik Bocah, Sarjana Teknik Terancam 15 Tahun Penjara
jpnn.com - SAMPIT – Pelarian AF berakhir. Pria 25 tahun itu tertangkap setelah sempat melarikan diri. Dia kini tengah menunggu vonis kasus pencabulan yang dilakukan pada bocah sebelas tahun.
Kasat Reskrim Polres Palangkaraya AKP Erwin Situmorang membenarkan telah menahan AF atas kasus pencabulan dan dijerat dengan perlindungan anak.
”Benar kami sudah tahan, ancaman 15 tahun, selanjutnya tinggal pemberkasan untuk di pengadilan,” ungkapnya kepada Radar Sampit (Jawa Pos Group), Senin (27/6).
Menurut Erwin, dua alat bukti sudah dikantongi yakni keterangan dan hasil visum tim medis Rumah Sakit Bhayangkara. Termasuk setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan interogasi mendalam terhadap tersangka.
”Kemarin AF (25) sebagai tersangka tunggal dalam perbuatan cabul pada bocah laki-laki berusia sebelas tahun," katanya.
Pria lulusan sarjana teknik Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam 15 tahun penjara.
Sekadar mengingatkan AF (25) warga Jalan Menteng kepergok masyarakat saat sedang berbuat tidak senonoh dan terhadap bocah sebelas tahun di Jalan Yos Sudarso. (daq/ign/yuz)
SAMPIT – Pelarian AF berakhir. Pria 25 tahun itu tertangkap setelah sempat melarikan diri. Dia kini tengah menunggu vonis kasus pencabulan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Cegah Perilaku LGBT pada Anak, Bhayangkari Riau Undang Dr Boyke Jadi Pembicara