Teman Ahok Tidak Transparan Kalau...

Teman Ahok Tidak Transparan Kalau...
Ilustrasi. Foto: dok/JPG

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Andrian Habibi menilai, tim relawan atau Teman Ahok bisa disebut tidak transparan dalam mendukung pasangan calon, kalau menganggap saran tim relawan perlu mendaftar ke KPU sebagai perlawanan. 

"Bisa jadi asumsi awal bahwa pasangan calon perseorangan tersebut tidak memiliki niat transparansi. Hal ini akan berdampak kepada kepercayaan publik terlebih pemberi dukungan KTP," ujar Andrian, Kamis (30/6).

Andrian mengemukakan pendapatnya, karena aktivitas relawan politik memiliki arti yang sama dengan tim pemenangan pasangan calon kepala daerah. Artinya, tim relawan politik harus menjaga integritas berbasis transparansi demi menguatkan proses demokrasi eksekutif daerah. 

"KIPP Indonesia merekomendasikan kepada KPU dan Bawaslu untuk bekerja sama dengan semua pihak terkait. Termasuk dengan bank di mana tim relawan mendaftarkan rekening donasi politik terkait dukungannya pada bakal pasangan calon perseorangan," ujar Andrian.

Menurut Andrian, dalam Pasal 74 ayat 5 Undang-Undang Pilkada yang baru hasil revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, diatur sumbangan dana kampanye dari perseorangan paling banyak Rp 75 juta dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp 750 juta. 

Karena tim relawan seperti Teman Ahok memiliki arti yang sama dengan tim pemenangan pasangan calon kepala daerah, maka aturan tersebut kata Andrian, juga mengikat.  

"Nah kalau jumlah transaksi melebihi ketentuan, penyelenggara pilkada dapat mengenakan sanksi administratif kepada pasangan calon. Karena dinilai 'tidak menjalankan semangat kepatuhan hukum atas sumbangan dana politik', walaupun aturan terkait kerelawanan politik terkhusus pendanaannya, tidak diatur oleh UU Pilkada," ujar Andrian. (gir/jpnn)

JAKARTA - Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Andrian Habibi menilai, tim relawan atau Teman Ahok bisa disebut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News