Skema Network Sharing Pro Rakyat, Negara tak Rugi

Skema Network Sharing Pro Rakyat, Negara tak Rugi
Ilustrasi Foto: Radar Bangka/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Sebagian kalangan menilai, pemakaian jaringan secara bersama dalam skema network sharing (NS) oleh beberapa operator telekomunikasi, merugikan negara. Alasannya, kerjasama business to business ini menghilangkan peran negara dalam penyewaan jaringan milik tanah air. 

Pengamat Persaingan Usaha, Bambang Adiwiyoto, mengatakan, ada yang salah dengan penilaian seperti itu.

Dijelaskan, skema NS memiliki tujuan akhir untuk memangkas harga layanan pada konsumen. Melalui NS memungkinkan operator-operator bermitra untuk menggunakan jaringan secara bergantian. 

Sehingga keliru jika dikatakan bentuk kerjasama itu merugikan negara, sementara hal tersebut memberi keuntungan pada rakyat Indonesia dengan tarif murah.

"Tujuan negara kan untuk mensejahterakan rakyat. Kalau tarif murah itu ya yang sejahtera rakyat. Yang jelas rakyat harus makmur," ujar Bambang kepada wartawan, Jumat (1/7).

Mantan Komisioner KPPU itu mengatakan, Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945  telah menyatakan bahwa kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama perekonomian bangsaa. Sehingga industri yang bersikap efisien dengan mempertimbangkan keuntungan rakyat tidak bisa dituduh merugikan negara.

Terlebih, ada pemanfaatan maksimal dari jaringan sebagai fasilitas yang disewakan negara pada operator untuk melayani masyarakat. "Malah kalau nganggur tidak terpakai, itu yang justru jadi kerugian negara, karena tidak terpakai. Kerugian ekonomi," tegasnya.

Dia juga menyorot iklim usaha di sektor telekomunikasi yang terlihat sangat tidak sehat. Utamanya ketika ada operator tertentu yang memanfaatkan jaringan negara secara optimal dan menetapkan tarif secara sewenang-wenang. Ada posisi dominan dan perusahaan monopoli yang saling terkait dalam permasalahan ini.

JAKARTA – Sebagian kalangan menilai, pemakaian jaringan secara bersama dalam skema network sharing (NS) oleh beberapa operator telekomunikasi,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News