Yakin Suap ke Panitera PN Jakpus Bukan untuk Hakim?

Yakin Suap ke Panitera PN Jakpus Bukan untuk Hakim?
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengembangkan penyidikan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Santoso. Lembaga antirasuah itu berupaya menelusuri apakah uang suap sebesar SGD 28 ribu hanya untuk Santoso, atau juga untuk hakim di PN Jakpus.

"Saat ini sedang dilakukan pengembangan, anggota masih di lapangan. Kemungkinan ke hakim bisa," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (1/7).

Basaria mengatakan, OTT yang menjerat Santoso dan seorang staf kantor konsultan hukum bernama Ahmad Yani itu terkait penanganan perkara dua perusahaan di PN Jakpus. Yaitu, gugatan perdata PT Mitra Maju Sukses melawan PT Kapuas Tunggal Persada.

Kamis (30/6) kemarin, majelis hakim PN Jakpus telah memutus perkara itu. Majelis menolak gugatan PT MMS dan memenangkan PT KTP sebagai pihak termohon.

Menurut Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif, penyidik langsung memburu bukti dugaan keterlibatan hakim dalam kasus suap itu. Sebab, ada uang dalam dua amplop berbeda.

"Uang yang ditaruh dalam dua amplop itu sedang didalami. Kita tidak bisa memberikan pernyataan sebelum dapat konfirmasi alat bukti yang cukup," ujar Syarif.

Sejauh ini KPK telah menerapkan Santoso, pengacara PT KTP yang bernama Raoul Adhitya Wiranatakusumah, serta seorang stafnya, Ahmad Yani. Penetapan tersangka itu usai KPK menangkap Santoso bersama tukang ojek di kawasan Matraman, Jakarta setelah menerima suap dari Ahmad Yani.

Dalam OTT itu, KPK menyita uang sebesar SGD 28 ribu yang dipisahkan dalam dua amplop cokelat. Dua amplop itu masing berisi uang sebesar SGD 25 ribu dan SGD 3 ribu.(put/jpg)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengembangkan penyidikan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Panitera Pengganti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News