Gratifikasi, Politikus Senayan Terima Telepon Seluler

Gratifikasi, Politikus Senayan Terima Telepon Seluler
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menerima dua laporan gratifikasi hari raya Idulfitri 1437 Hijriah yang diterima pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, seorang lurah melaporkan telah menerima gratifikasi parcel dan tea set. Namun, ia tidak menyebut siapa nama lurah dan wilayah yang dipimpinnya. Termasuk siapa sang pemberi parsel.

Laporan kedua disampaikan oleh salah satu anggota DPR. Politikus Senayan itu melaporkan pemberian telepon seluler dari seseorang. Lagi-lagi, Priharsa tidak menyebutkan siapa nama anggota DPR termasuk pemberi telepon seluler.

Ia menambahkan, belum bisa dipastikan apakah barang yang dilaporkan itu akan dikembalikan ke pemberi atau menjadi milik negara. "Saat ini masih dilakukan proses analisis sehingga belum dapat diputuskan," kata Priharsa, Senin (11/7).

KPK sebelumnya sudah mengeluarkan edaran terkait larangan PNS atau penyelenggara negara menerima gratifikasi Lebaran. Namun, hingga kini baru dua laporan gratifikasi yang diterima.

Priharsa berharap, minimnya laporan ini diartikan surat edaran KPK sudah dilaksanakan oleh PNS atau penyelenggara negara. "Yaitu menolak pemberian. Kalau tidak dapat menolak dengan berbagai alasan, segera lapor ke KPK," katanya.  (boy/jpnn)


JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menerima dua laporan gratifikasi hari raya Idulfitri 1437 Hijriah yang diterima pegawai negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News